Pengertian Suap dan Hukum Suap

Kolom ini khusus diperuntukkan untuk debat terbuka mengenai masalah-masalah dalam Islam, akidah, fiqh dan tasauf. Semua pembaca, siapapun dia bebas berbicara, ya tentu dengan menggunakan etika islami, bebas mengemukakan pendapatnya , mengkritisi pendapat orang lain, berargumentasi mempertahankan pendapat yang dia yakini benar. Tidak perlu marah-marah, yang sangat penting argumentative, menerima kebenaran yang datang dari siapapun. Nah mudah kan!

Masalah yang kita coba angkat kali ini adalah masalah Status hukum gaji PNS yang lulus karena sogok

Pada prinsipnya, para ulama sepakat bahwa sogok menyogok adalah haram, berdasarkan hadits Nabi SAW berbunyi :

لَعَنَ اللَّهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

Artinya : Allah melaknat penyogok dan yang menerima sogok. (H.R. Ahmad, Turmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim.Turmidzi mengatakan, Hadits hasan)

Namun rangka merspon perkembangan kasus sogok menyogok dalam penerimaan CPNS/PNS dewasa ini, para ilmuan Islam dewasa ini berbeda pendapat mengenai hukum sogok untuk kelulusan PNS, yaitu :

Pendapat Pertama, sogok itu haram secara mutlaq.

Pendapat Kedua, Sogok tersebut menjadi boleh kalau dalam rangka mengembalikan haknya. Misalnya seseorang yang persyaratannya terpenuhi untuk lulus, namun kalau tidak menyogok maka dia tidak akan lulus, maka dalam katagori ini, sogok tersebut menjadi boleh.

Adapun mengenai hukum gaji PNS yang lulus karena sogok yang diharamkan terbelah dalam dua pendapat juga, yaitu :

Pendapat Pertama, gaji dari PNS yang lulus karena sogok tetap haram selama-lamanya. Alasannya gaji tersebut merupakan hak orang yang lain yang terzalimi karenanya.

Pendapat Kedua, meskipun sogokan itu diharamkan, namun status gaji tetap halal, karena gaji tersebut merupakan upah pekerjaan dia sebagai PNS dan tidak mempunyai hubungan dengan sogok yang diharamkan, selama PNS tersebut melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.