MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)

MENERAPKAN KESELAMATAN,
KESEHATAN,
DAN LINGKUNGAN HIDUP (K3LH)

A.Pengertian Keamanan, Keselamatan,
dan Kesehatan Kerja

1.      Keamanan
Kerja

Keamanan kerja adalah suatu usaha untuk
menjaga dan melindungi pekerja dan fasilitas/asset yang dimiliki, baik yang
berada di dalam perusahaan maupun yang berada di luar lingkungan perusahaan.
Upaya memberikan jaminan keamanan kerja tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga
kerja yang bekerja di dalam lingkungan perusahaan, tetapi juga bagi tenaga
kerja yang bekerja di lapangan, misalnya: karyawan bank yang bertugas mengambil
atau mengantarkan uang ke suatu tempat perlu mendapat pengawalan yang ketat
untuk mengantisipasi tindak kejahatan. 
Di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khusus mengenai keamanan
kerja dijelaskan bahwa pihak perusahaan wajib mengatur dan memelihara ruangan,
alat, dan perkakas, dimana perusahaan 
menyuruh pegawainya melakukan pekerjaan sehingga para pekerja terlindung
dari bahaya. Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pihak
perusahaan wajib mengganti kerugian kepada pekerja yang tertimpa musibah saat
bekerja.

2.      Keselamatan
Kerja

Keselamatan kerja adalah perlindungan
terhadap kesejahteraan fisik seseorang pada saat bekerja. Keselamatan kerja
berhubungan dengan mesin, peralatan kerja, bahan, dan proses pengolahannya,
lingkungan kerja, serta cara-cara melakukan pekerjaan. Dengan demikian,
keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik
barang maupun jasa. Jadi, dapat dikatakan bahwa bahaya yang dapat timbul dari
mesin, pesawat, alat kerja, bahan, proses pengerjaannya, dan lingkungan kerja
harus sebisa mungkin dikendalikan dan atau bila mungkin dihilangkan. Masalah
keselamatan kerja perlu mendapat perhatian serius, mengingat lingkungan kerja
yang aman, tenang, dan tenteram akan membuat pekerja bersemangat dan dapat
bekerja dengan lebih baik lagi sehingga diperoleh hasil kerja yang memuaskan.

3.      Kesehatan
Kerja

Kesehatan kerja merupakan upaya penyerasian antara kapasitas
kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri maupun masyarakat disekitarnya
agar diperoleh produktivitas kerja yang optimal (Undang-Undang Kesehatan tahun
1992 pasal 23). Kapasitas kerja meliputi status kesehatan pekerja, dan gizi kerja
yang baik serta kemampuan fisik yang prima, semuanya itu diperlukan agar
pekerja dapat melakukan pekerjaan secara baik dan optimal. Beban kerja meliputi
beban kerja fisik maupun mental. Akibat kerja yang terlalu berat atau fisik
yang terlalu lemah dapat mengakibatkan pekerja mengalalmi gangguan atau
penyakit akibat kerja. Sedangkan kondisi lingkungan kerja turut dipengaruhi
oleh panas, kebisingan, debu, maupun zat-zat kimia.

B.    
Tujuan
Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja

1.   Tujuan
Keamanan Kerja

Setiap pekerja menginginkan adanya
keamanan dalam bekerja, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja
(lapangan). Keamanan saat bekerja akan membuat pekerja merasa tenang dan nyaman
sehingga lebih berkonsentrasi terhadap pekerjaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan
produktivitas.

Tujuan keamanan kerja, antara lain:

a.    Meningkatkan
kinerja menuju hasil yang lebih baik ,

b.   Melindungi
pekerja ketika sedang bekerja,

c.    Melindungi
dan menjaga fasilitas dan asset perusahaan.

2.   Tujuan
Keselamatan Kerja

Keselamatan kerja erat kaitannya dengan
usaha peningkatan hasil produksi dan pencapaian produktivitas kerja. Pengaruh
keselamatan kerja terhadap peningkatan produktivitas diperlihatkan oleh hal-hal
berikut ini:

a.    Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi dapat menghindari terjadinya pengeluaran-pengeluaran
yang tidak perlu.

b.   Tingkat
keselamatan kerja yang tinggi akan menciptakan suasana kerja yang nyaman dan
aman sehingga para karyawan dapat bekerja semaksimal mungkin.

Sedangkan
yang menjadi tujuan dari keselamatan kerja, antara lain:

a.    Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melaksanakan pekerjaan,

b.   Menjamin
keselamatan tiap orang yang berada ditempat kerja,

c.   
Sumber produksi dipelihara dan
dipergunakan secara aman dan efisien
.

 3.   Tujuan
Kesehatan Kerja

a.    Menciptakan
tenaga kerja yang sehat dan produktif

b.   Memelihara
dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja di semua lapangan kerja
yang setinggi-tingginya baik fisik, mental, maupun kesejahteraan sosialnya.

c.   
Sebagai alat untuk meningkatkan
produksi, yang berlandaskan kepada meningginya efisiensi dan daya produktivitas
factor manusia dalam produksi.

Dari tujuan-tujuan di atas dapat ditarik suatu kesimpulan
bahwa dibuatnya aturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja pada hakekatnya adalah pembuatan syarat-syarat keselamatan kerja dalam
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan peralatan dalam bekerja serta pengaturan
dalam penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan, sehingga potensi bahaya kecelakaan
tersebut dapat dieliminir.