Contoh SK Kepala Sekolah tentang Tim Penyusun/ Pengembang Kurikulum Sekolah

Contoh SK Tim Penyusun/ Pengembang Kurikulum Sekolah

Kurikulum
sekolah pasti selalu dikembangkan setiap tahun pelajaran. Dengan
diadakan penyusunan kurikulum maka diharapkan dapat meningkatkan suatu
kualitas pendidikan yang lebih baik . Penyusunan kurikulum harus di
lakukan dengan baik dan teliti serta mempertimbangkan faktor -faktor
pendukung dan penghambatnya karena apabila perubahan kurikulum tidak
mengarah kepada tujuan meningkatkan kualitasnya maka akan mengakibatkan
kekacauan . Dengan ini pengembangan kurikulum sagat perperan penting. 


Kurikulum
sangat diperlukan untuk pendidikan diseluruh Indonesia karena kurikulum
merupakan landasan pendidikan di Indonesia. Kurikulum adalah perangkat
mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara
pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada
peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.


TIM
Penyusunan kurikulum di Sekolah 
dibentuk melalui rapat tim penyusun kurikulum. Tim Penyusun kurikulum
ini berisi komponen dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru,
Kepala TU, Komite Sekolah selaku masyarakat dan pengurus yayasan jika
memang ada. Komponen tersebut menjamin bahwa segala sesuatu yang
tercantum dalam kurikulum nantinya telah dianggap layak dilihat dari
segala perspektif dan sudut pandang semua tim penyusun kurikulum.

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah contoh SK atau surat keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Penyusun Kurikulum sekolah. 

YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASYSYIFA
 “MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA”

Terakreditasi “A”
Nomor :02.00/110/BAP-SM/SK/X/2015
Jl. Lengkong 02/07 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya 

SURAT
KEPUTUSAN

KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA

KABUPATEN
TASIKMALAYA

Nomor : Mi.10.06.2.163/SK.00/033/2016

TENTANG

TIM
PENGEMBANG KURIKULUM IBTIDAIYAH SINDANGRAJA

KABUPATEN
TASIKMALAYA

MASA
BAKTI 2016 – 2020

KEPALA
MADRASAH
IBTIDAIYAH
SINDANGRAJA
TASIKMALAYA

Menimbang       a.   bahwa
dalam rangka menentukan arah dan langkah serta meningkatkan mutu pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja, maka perlu mengembangkan kurikulum madrasah;

                      b.   bahwa
dalamr angka mengembangkan kurikulum madrasah sebagaimana disebutkan pada point
“a”, maka dipandang perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah yang
dituangkan dalams ebuah keputusan Kepala Madrasah;

                    c.   bahwa
nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan
mampu menjadi Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja masa bakti
2016-2020

Mengingat        1.   Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah N
omor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005;

3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikans ebagaimana diubah denganP eraturan
Pemerintah Nomor  66 Tahun 2010 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan
Pendidikan;

4.Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah
, sebagaimana diubah dengan
PMA nomor 60 tahun 2015
;

5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

6.  Peraturan Menteri Agama Nomor  207
Tahun 2014 tentang  Kurikulum Madrasah;

7.Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam danBahasa
Arab;

Memperhatikan 1.   Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI
No.DJI/PP.00/863.a/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun
2008 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab pada Madrasah.

                          2.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:
5114 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
Pelajaran 2015-2016

                       3.
  Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa BaratNomor 793 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen 1, 2, Dan 3 Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Pada Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat;

                      4.   Hasilr
apat dewan guru dengan komite madrasah Ibtidaiyah Sindangraja tanggal 06 Mei
2016.

MEMUTUSKAN

Menetapkan            TIM
PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH IBTIDIYAH SINDANGRAJA MASA BAKTI 2016 – 2020

Pertama                   Mengangkat
nama-nama tersebut dalaml ampiran surat keputusan ini sebaga
i tim pengembang kurikulum Madrasah Madrasah Ibtidaiyah
Sindangraja untuk masa bakti 2016 – 2020.

Kedua                     Tugasdantanggungjawab
Tim PengembangKurikulumadalah:

1.Menganalisispotensi
madrasah sebagai bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum selama 5 tahun kedepan;

2.Menyusun
dokumen 1 dan 2 kurikulum dan mengembangkannya setiap tahun sesuai dengan perkembangan
pendidikan dan kemajuan madrasah;

3.Mensosialisasikan
kurikulum yang telah disahkan pemberlakuannya pada setiap awal tahunpelajaran;

4.Mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum setiap akhir tahun pelajaran sebagai dasar bagi pengembangan
kurikulum tahun berikutnya.

5.Melaporkan
seluruh kegiatan pengembangan kurikulum madrasah kepada Kepala Madrasah.

Ketiga            Tim
Pengembang Kurikulum Madrasah mendapat honorarium sesuai dengan anggaran dan pendapatan
belanja Madrasah.

Keempat           Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam putusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

                                                                                                                                                      
Ditetapkan di :  Jamanis
       

Padatanggal   : 06 Mei 2016

Kepala Madrasah

SALMAN ALFARISI,
S.PD.I
 

NUPTK. 7149753655200033    

                    

Lampiran

Surat Keputusan

Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Sindangraja

Nomor : Mi.10.06.2.163/SK.00/033/2016

Tentang Tim
PengembangKurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja KabupatenTasikmalaya

Masa Bakti 2016 – 2020

 

No

Nama

Jabatan

1.    
 

Penanggung
Jawab

Ketua
Yayasan

2.    
 

Pengawas

Konsultan

3.    
 

Ketua

Kepala
Madrasah

4.    
 

Wakil
Ketua

Ketua
Komite

5.    
 

Dadan
Luthfi Anshari, S.Pd.

Wakamad
Kurikulum

6.    
 

Yayang
Saepul , S.Pd.I

Wakamad
Kesiswaan

7.    
 

Elis
Nurhayati, S.Pd.I

Guru Kelas

8.    
 

Siti
Aidah Hasanah, S.Pd.I

Guru Kelas

9.    
 

Suryati,
S.Pd.I

Guru Kelas

10. 

Andang
Eris, S.Pd

Guru Kelas

11. 

Acep
Tatang Natsir, S.Pd.I

Guru Kelas

12. 

Lilis
Suaibah, S.Ag.

Guru Kelas

13. 

HJ.
Siti Mufarihah, S.Pd.I

Guru Kelas

14. 

Ipan
Parhan Anwari, S.Pd

Guru Kelas

15. 

Neli
Nursalimah, S.Pd.I

Guru Kelas

16. 

Yaya
Cahyadi, S.Pd.I

Guru TIK

17. 

Asep
Solih Marwan, S.Pd

Guru PJOK

18. 

Hilda
Fauzah, S.Pd

Guru Kelas

19. 

Suci
Intan Permatasari

Guru B. Inggris

Demikian Contoh SK Tim Penyusun/ Pengembang Kurikulum Sekolah sebagai pedoman dalam merancang Kurikulum Bagi Sekolah, dalam sekolah kurikulum dijadikan sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan pendidikan, mendorong otonomi sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan, serta mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan. Dan Kurukulum Bagi Masyarakat, merupakan acuan dalam membimbing putra-putrinya disekolah, serta dalam rangka memperlancar program pendidikan, dan memberikan kritik dan saran yang membangun dalam penyempurnaan program pendidikan di sekolah.